Friday 11 September 2015

Tidak Sengaja Senggol Kaca Sampai Pecah Terancam Penjara 4 Bulan



Cipitmeni.blogspot.com-- Malang benar nasib Ibu Rumah tangga dengan dua anak tersebut akibat memecahkan kaca nako di kantor desa. Dia harus berurusan dengan pengadilan karena dilaporkan kepala desa ke kantor polisi.

Wahyuningsih Eko Rini nama dari ibu tersebut, janda dua anak tinggal di Perumahan Permata Desa Plosogeneng di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Harus bersiap-siap menerima ancaman hukuman penjara empat bulan dari Pengadilan Negeri Jombang akibat memecahkan kaca nako di kantor Desa.

Ternyata Wahyuningsih ini janda berusia 40 tahun. Karena menjadi orang tua tunggal, Dia mencari nafkah untuk menghidupi dan membiayai sekolah kedua buah hatinya. Anaknya bernama Egar usia 14 Tahun dan Keyla berusia 2,5 tahun.

Wahyuningsih didakwa telah melakukan perusakan dengan memecahkan kaca nako di kantor desanya pada bulan Januari 2015. Meski Dia mengaku tidak sengaja dan bersedia mengganti kaca yang kerugiannya sebesar 50 ribu namun kepala desa Plosogeneng Tomi Adi Purwanto tetap menyeret Wahyuningsih ke kantor polisi

Beginilah hukum di negara kita selalu Tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semoga Wahyuningsih mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Terima Kasih



No comments:

Post a Comment